Our Blog

TENTANG KREDIT SYAR'I

DASAR PEMIKIRAN

Saat ini telah berkembang luas praktek transaksi pembelian barang secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murâbahah.
Dalam transaksi leasing terdapat beberapa problem yaitu terdapat dua transaksi dalam satu akad (akad ganda), barang yang dibiayai sekaligus menjadi agunan, terdapat denda bila terjadi keterlambatan angsuran dan perjanjian dilakukan sebelum barang menjadi kepemilikan sempurna lembaga pembiayaan.
Dalam transaksi murabahah yang sekarang berkembang masih terdapat beberapa problem, diantaranya barang yang dibiayai sekaligus menjadi agunan, terdapat denda bila terjadi keterlambatan angsuran, kadang perjanjian dilakukan sebelum barang menjadi kepemilikan sempurna lembaga pembiayaan dan pemesanan menjadi akad janji pembelian.
Beberapa problem di atas bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, atau minimal menimbulkan syubhat (Yahya Abdurrahman, 2008). Umat Islam saat ini menantikan pola pembelian kredit yang benar-benar syar’i. Oleh karena itu hadirnya produk yang memenuhi kriteria syar’i sangat penting.
An Naba' Global CENTER selalu berkomitmen untuk terus berkreasi menghadirkan produk-produk ekonomi praktis yang benar-benar memenuhi kaidah syar’iyah, tidak sebatas mengedepankan asas manfaat.
B. NAMA PROGRAM USAHA
Nama program usaha ini adalah
KREDIT SYAR’I
Investasi dan Keberkahan
Penjelasan :
  • Kredit syar’i dilakukan dengan model akad Al bay’ bi dain wa taqsid (suatu pola transaksi jual beli barang dengan sistem kredit tanpa menyebutkan modal pembelian)
  • Investasi dan keberkahan adalah melalui program ini para investor akan mendapatkan keuntungan investasi sekaligus keberkahan karena akadnya didesain syar’i dan menghindari syubhat
C. DESAIN UMUM
Program didisain dalam bentuk usaha bersama dengan model kerja sama bagi hasil. Secara umum model ini menempatkan dua pihak dengan posisi sebagai berikut :
1. Pemodal, dapat berbentuk lembaga maupun perorangan, swasta dan pemerintah.
2. Pengelola, dalam hal ini An Naba' Global CENTER.
Mekanisme program ini sebagai berikut :
1. Pemodal menginvestasikan modal kepada An Naba' Global CENTER sebagai pengelola.
2. An Naba' Global CENTER akan mengelola modal yang diinvestasikan pemodal untuk jual beli dengan model Al bay’ bi dain wa taqsid.
3. Bagi hasil dilakukan pada net profit antara pemodal dan An Naba' Global CENTER dengan nisbah 40% : 60%.
4. Penghitungan bagi hasil antara pengelola dengan investor dilakukan pada akhir periode transasksi (24 bulan). Dalam hal ini dapat dilakukan bagi hasil yang dipinjamkan dan dapat diambil tiap bulan berdasarkan cash flow.
5. Laporan perkembangan program dilakukan setiap enam bulan sekali.
D. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari program ini adalah :
1. Dihasilkan profit usaha yang memadai.
2. Terbentuknya iklim kewirausahaan berbasis spiritual.
3. Terbentuk iklim investasi penuh keberkahan.
E. MANFAAT
Manfaat untuk investor dan An Naba' Global CENTER :
1. Mendapatkan model kerja sama usaha yang menggabungkan unsur profit dan keberkahan bernuansa spiritual.
2. Menjadi bagian yang berperan penting sebagai pionir dalam pengembangan iklim usaha kredit syar’i di Indonesia.
F. STRATEGI
Strategi yang dilakukan dalam pelaksanaan program adalah :
1. Kampanye program dan penggalangan investasi.
2. Membangun dan mengembangkan usaha kredit syar’i.
3. Membuka dan mengembangkan jaringan pemasaran.
G. ASAS DAN PRINSIP
ASAS
Asas yang dibangun dalam setiap pelaksanaan strategi program yaitu :
1. Ketaqwaan
2. Keamanahan/kejujuran
3. Keadilan
4. Kemitraan
5. Kesederhanaan
6. Independensi
PRINSIP
Prinsip dasar yang harus dikedepankan adalah :
1. Mufakat bersama
2. Transparansi
3. Akuntabilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KREDIT SESUAI SYARIAH Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.